Dikatakannya, peraturan daerah ini nantinya memiliki masa berlaku kurang lebih 30 tahun dengan tahap per 10 tahun. Sehingga kebermanfaatannya bukan untuk generasi kita sekarang, tapi anak cucu kedepan.
“Kita masih membahas raperda ini, mudah-mudahan sebelumnya masa jabatan anggota DPRD Kota Bandung habis atau paling lambat Agustus sudah disahkan, ” harapnya. (*)