Berdasarkan Pergub itu juga, BP Cekungan Bandung memiliki tugas untuk membuat perencanaan, pengelolaan, pengembangan, pembangunan, layanan publik lintas wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan.(son)
Kewenangan BP Cekungan Bandung Terbatas untuk Jaga Alih Fungsi Lahan KBU
