JABAR EKSPRES – Peraturan Daerah (Perda) tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan (Perda Minimarket) Kota Bandung telah disahkan, Kamis (29/02). Aturan jarak pendirian masih tetap sementara jam operasional lebih pagi. Aspirasi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dikesampingkan.
Pengesahan raperda itu melalui rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang juga turut dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Meski sempat di skors karena sepi anggota DPRD dan belum kuorum, namun paripurna yang berlangsung sekitar pukul 13.00 telah mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
Ketua Pansus V DPRD Kota Bandung yang membahas raperda itu, Dudy Himawan mengungkapkan, ada beberapa hal penting yang diatur dalam perda tersebut. Salah satunya terkait jarak pendirian toko swalayan, minimarket ataupun pusat perbelanjaan dan soal jam operasional.
Terkait pengaturan jarak, pansus bersepakat untuk mengikuti ketentuan yang ada dalam perda sebelumnya. Yaitu Perda No 02 tahun 2009 tentang Penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Yakni, minimarket berjarak 0,5 kilometer dari pasar rakyat. “Karena memang eksisting sudah banyak. Pusat perbelanjaan atau minimarket sesuai perda lama,” katanya kepada Jabar Ekspres.
Detailnya tertuang dalam pasal 8 perda yang baru disahkan tersebut. Yakni, pada ayat (1) huruf (a) menerangkan bahwa minimarket berjarak minimal 0,5 kilometer dari pasar rakyat dan 0,5 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.
Pada huruf (b), supermarket dan depertement store berjarak paling dekat 1,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder. Huruf (c), hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat. Huruf (d) minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerai sampai 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 kilometer dari pasar rakyat.
Sementara soal jam operasional, ada sedikit perubahan ketentuan dalam perda yang baru itu. Tepatnya di pasal 21 ayat (3) bahwa jam operasional toko swalayan berbentuk minimarket dan perkulakan untuk Senin hingga Jumat adalah pukul 08.00 – 22.00. Sedang pada Sabtu dan Minggu pukul 08.00 – 23.00.