Jabarekspres.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Hal ini disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Baca Juga:Penerbitan NIK bagi Bayi Baru Lahir di Fasilitas Kesehatan Makin MudahEpaper Jabar Ekspres Edisi Kamis, 29 Februari 2024
Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya.
Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. (oke)
