JABAR EKSPRES – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), memeriksa pelapor dugaan adanya praktik politik uang oleh salah satu tim pemenangan calon legislatif (Caleg) DPRD, pada Selasa (27/2/2024).
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memanggil enam orang, yakni dua pelapor dan empat lainnya saksi.
“Praktik politik uang ini dilaporkan terjadi di dapil 2, dan kejadiannya sehari sebelum pencoblosan, yaitu Kecamatan Cipatat dan Cikalongwetan. Dari enam orang yang kita panggil, satu diantaranya berhalangan hadir,” kata Ahmad Zaenudin, Rabu (28/2/2024).
BACA JUGA: Kemenangan Persib di SJH Dinodai Kericuhan, Suporter Tamu Maksa Masuk ke Stadion
Dari pengakuan pelapor asal Kecamatan Cikalongwetan, menurut Ahmad, terdapat beberapa bukti yang dihadirkan, diantaranya berupa uang pecahan sebesar Rp50 ribu rupiah sebanyak tiga lembar dan alat peraga kampanye.
Serupa dengan bukti yang dihadirkan oleh pelapor asal warga Kecamatan Cipatat, yakni amplop sebanyak 30 lembar, 29 amplop diantaranya bersisi uang pecahan Rp50 ribu rupiah, sementara satu amplop lagi berisi uang Rp100 ribu.
“Hasil klarifikasi dari pelapor, uang ini sudah diterima oleh masyarakat. Namun mereka berinisiatif mengembalikan dan memilih untuk melaporkan praktik politik uang ini kepada Bawaslu,” katanya.
“Kita akan mendalami laporan tersebut, dan akan kami kaji terlebih dahulu. Sementara saat ini kami belum bisa menyimpulkan apapun,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya upaya intimidasi oleh terlapor. Ahmad menegaskan proses pemeriksaan masih berlanjut para pelapor dan saksi masih akan berlanjut.
“Itu baru sebatas informasi ya, kita belum mendalami apakah betul atau tidaknya, terjadi intimidasi . Memang itu muncul, dari salah satu pelapor, adanya intimidasi terkait bantuan yang dihubungkan dengan dukungan. Kami sementara fokus pada kasus yang dilaporkan pelapor,” tuturnya. (Wit)