JABAR EKSPRES, BANDUNG – Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB), Otto Hasibuan menyebut persoalan hak angket yang diserukan oleh Pasangan Calon Presiden (Paslon) Anies-Muhaimmin dan Ganajar-Mahfud di DPR RI dinilai salah kamar
Otto yang juga merupakan pendukung Paslon Presiden nomor urut 02 yakni Prabowo-Gibran, mengatakan bahwa , persoalan permintaan hak angket tersebut merupakan hal biasa dan wajar disampaikan oleh kelompok atau orang yang merasa kalah.
“Saya melihat bahwa ada yang menginginkan supaya ada pemilihan ulang dan sebagainya, ada yang bermaksud mengajukan angket ke DPR, itu semua hak yang konstitusional saja sih, yang biasa menurut kami,” katanya di Bandung, Senin (26/2).
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan, hak angket di DPR dengan tujuan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024 merupakan hal yang salah.
“Kami ingin sampaikan bahwa dengan mengajukan usul hak angket ke DPR itu salah kamar. Kalau masuknya dengan mengajukan hak angket, bisa membatalkan hasil Pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan jika ingin mengajukan hak angket atas hasil pemilu, maka jalurnya yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Jalurnya itu ke mahkamah konstitusi, kalau hak angket itu gak penyelidikan atau menyelidiki suatu perbuatan dari pada pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan pemilu,” ucapnya.
Meski begitu, Otto menuturkan bahwa pihaknya siap menghadapi jika hak angket tersebut benar-benar diajukan ke MK.
“Kami tidak mau jumawa, kalau ada kehendak untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, ajukan melalui mekanisme hukum yang sah yaitu ke Mahkamah Konstitusi. Saya sudah berunding di TKN, kami siap menghadapi,” pungkasnya.