Ini Kata BMKG Terkait Kategori Angin Kencang di Rancaekek Bandung

JABAR EKSPRES – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Bandung menyatakan bahwa peristiwa angin kencang yang terjadi di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang pada Rabu (21/2) bukanlah dalam kategori tornado, melainkan angin puting beliung.

Teguh Rahayu, Kepala Stasiun Geofisika Kelas 1 Bandung BMKG, menjelaskan bahwa angin puting beliung merupakan fenomena dengan tingkat kekuatan berputar yang memiliki kecepatan kurang dari 70 kilometer per jam.

“Fenomena tornado memiliki kecepatan angin lebih dari 70 kilometer per jam. Kecepatan angin kencang yang tercatat di automatic weather station (AWS) Jatinagor pada peristiwa kemarin sekitar 36,8 kilometer per jam,” kata Teguh, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

BACA JUGA: Benarkah Aplikasi Penghasil Uang GSBA Scam? Diduga Kena Hacker

Teguh menyatakan bahwa angin puting beliung terjadi karena adanya sistem awan cumulonimbus yang dapat menimbulkan cuaca ekstrem.

Ia juga menekankan bahwa tornado biasanya terjadi di perairan dan dapat terdeteksi melalui radar, sedangkan puting beliung dapat diamati melalui pertumbuhan awan cumulonimbus.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fenomena angin kencang dengan kejadian angin puting beliung memiliki durasi yang singkat, umumnya kurang dari 10 menit.

Meskipun demikian, tidak setiap kali terbentuknya awan cumulonimbus akan mengakibatkan angin puting beliung.

Teguh Rahayu menyoroti bahwa pertumbuhan awan cumulonimbus selalu menjadi pemicu terjadinya hujan, dan angin puting beliung adalah salah satu dampak dari cuaca ekstrem tersebut.

BACA JUGA: 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah, Sebagai Penyeimbang pH Kulit

Lebih lanjut, Teguh mengklarifikasi bahwa tornado memiliki intensitas yang lebih dahsyat dengan kecepatan angin mencapai ratusan kilometer per jam dan dimensinya yang sangat besar, bisa mencapai puluhan kilometer.

Sementara itu, peristiwa kemarin hanya memiliki dampak sekitar 3 sampai 5 kilometer.

BMKG menekankan pentingnya untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar istilah yang digunakan sudah umum dipahami oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan