Hibah jangan Disunat Satu Senpun untuk Perekom

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar Abdul Hadi memang mengapresiasi program hibah Pemprov Jabar. Tetapi, Politikus PKS itu juga memberikan catatan untuk perbaikan.

 

Pertama dari sisi kesiapan lembaga pengusul atau kelompok masyarakat belum sepenuhnya siap. Makanya kebanyakan dari mereka banyak yang gugur karena persoalan administrasi. “Banyak yang belum siap pada prakteknya. Gagal di administrasi. Kurang ini itu,” katanya.

 

Data pada 2023 misalnya, ada 201 usulan kegiatan yang masuk tapi yang lolos hanya 50. Lalu pada 2024 ada 101 usulan yang masuk tapi yang lolos direkomendasikan hanya 43 kegiatan. Walaupun memang juga ada faktor lain dari sisi pertimbangan kualitas usulan.

 

Pria yang akrab dipanggil Gus Ahad itu menguraikan, jika lembaga pengusul sudah mapan dan kompeten biasanya proposal usulan juga berkualitas. Misalnya dari usulan yang diajukan dari ITB terkait pembangunan biogas berbasis komunitas. Tentu tidak sepadan jika disandingkan dengan proposal yang dibuat dari hanya sebatas kelompok masyarakat atau pedagang pasar. “Ya memang akan beda kualitas atara ITB dengan yang dibuat pedagang pasar misalnya. Ini perlu jadi perhatian,” terangnya.

 

Gus Ahad juga mengakui bahwa kucuran dana hibah memang kerap jadi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya BPK bekerja secara profesional sehingga akan ketahuan pihak-pihak yang kurang profesional dalam pengelolaan kucuran dana hibah.

 

Utamanya terkait laporan pertanggungjawaban. Aspek itu juga penting dan perlu dikerjakan dengan serius. Ketika dikerjakan secara profesional maka tentu akan lolos dari temuan audit. “Ini jadi pelajaran juga bagi lembaga pengusul,” katanya.

 

Catatan ini perlu jadi perhatian bagi pemprov atau OPD terkait. Mulai dari pembimbingan soal penyusunan laporan pertanggunjawaban hingga seleksi yang selektif atas lembaga-lembaga atau kelompok masyarakat yang profesional.

 

Tidak kalah penting, Gus Ahad juga mengingatkan bahwa dana hibah itu jangan jadi komponen penghasilan bagi pemberi rekomendasi. Dana hibah merupakan uang masyarakat yang diperuntukkan langsung kepada masyarakat. “Misal anggota dewan yang ikut merekomendasikan tidak boleh minta satu senpun. Ini harus ada kemauan dari semua pihak. Mindset ini perlu diselaraskan,” tegasnya.(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan