Rawan Jadi Temuan Audit, Pengawasan Kucuran Hibah Diperketat

JABAR EKSPRES– Kucuran dana hibah dari pemerintah memang kerap jadi temuan dalam proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga telah ancang-ancang untuk meminimalisir kejadian semacam itu.

 

Pada tahun anggaran 2022 misalnya, setidaknya ada kucuran hibah ke tiga lembaga dari Pemprov Jabar yang jadi temuan BPK. Itu berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

 

Pertama adalah terkait pertanggungjawaban penggunaan hibah oleh NPCI Provinsi Jabar yang belum sesuai ketentuan. Lalu pertanggungjawaban belanja hibah Yayasan Citra Belajar Bahagia (YCBB) yang tidak didukung bukti lengkap dan sah sebesar Rp 287 juta. Dan terkait pengembalian sisa dana hibah tahun 2022 per 31 Desember 2022 oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Jabar sebesar Rp600 juta.

 

Berkaitan dengan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Iendra Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan pembenahan. Tujuannya agar hal semacam itu bisa diminimalisir dan hingga tidak terulang kembali.

 

Pertama hadirnya input pengajuan melalui SIPD juga semakin mendukung proses akuntabilitas dan transparansi. Bappeda juga akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kota guna kepentingan verifikasi. “Ini jadi tantangan karena memang jumlahnya (yang mengajukan.red) banyak,” jelasnya.

 

Iendra melanjutkan, pihaknya juga terus mengimbau kepada para penerima hibah agar tertib. “Kami imbau dan ingatkan, utamanya saat kontrak atau NPHD para penerima hibah wajib menyiapkan laporan pertanggungjawaban juga,” sambungnya.

 

Bahkan kedepan bukan tidak mungkin diupayakan adanya pengawasan ke lapangan. Itu untuk memantau apakah anggaran berjalan dengan sebagaimana mestinya.

 

Masih berdasar data LHP BPK 2022, realisasi belanja hibah Pemprov Jabar pada 2022 mencapai Rp3,305 triliun atau 98,62 persen dari yang dianggarkan di (APBD). Jumlah itu memang lebih rendah dari realisasi pada 2021 yang mencapai Rp9,774 triliun.

 

Kucuran hibah pada 2022 salah satunya disalurkan kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Nilainya mencapai Rp 1,312 triliun. Penyalurannya melalui OPD terkait. Mulai dari Inspektorat, Dinkes, DKP, Dispora, Dinas Sosial, DKPP, Diskominfo, Disperindag, Kesbangpol, Disperkim, Disparbud, Disdik, hingga Setda.(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan