Menurut Iendra, porsi hibah kompetitif pada 2025 ini cukup terbatas karena memang ketersediaan anggaran juga terbatas.
“Ada pagunya masing-masing. Nanti pencairan ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” jelasnya.
Sementara itu berdasar data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022, realisasi belanja hibah pada 2022 mencapai Rp3,305 triliun atau 98,62 persen dari yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di antaranya dikucurkan untuk hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp132,496 miliar. Hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia Rp1,312 triliun. Hibah dana BOS Rp1,805 triliun. Dan hibah bantuan keuangan kepada parpol Rp55,084 miliar. (son)
BACA JUGA: Pemprov Jabar Akui Belum Tahu TPPAS Lulut Nambo Kapan Beroperasi, Ini Sebabnya!