JABAR EKSPRES – Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) atau perhitungan Real Count di Kota Bogor, dikabarkan mendapat skorsing atau dihentikan sementara oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Informasi tersebut diterima oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Endah, skorsing diberikan lantaran adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap).
Dimana, pihak KPU Kota Bogor dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memiliki pandangan yang berbeda perihal penggunaan aplikasi SiRekap.
BACA JUGA Daftar Langsung Dapat Bonus, Apakah Investasi di Aplikasi Sunshine Farm Aman?
“Jadi memang aplikasi SiRekap ini kan tengah menjadi sorotan, karena banyaknya kesalahan yang diinput,” kata Endah pada Sabtu, 17 Februari 2024.
“Kami mendorong KPU Kota Bogor untuk kembali menggunakan sistem manual sesuai dengan anjuran dari Bawaslu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Endah menilai, jika skorsing yang diberikan oleh pusat tidak kunjung dicabut, hal ini akan menyebabkan banyak masalah.
Mulai dari terlambatnya proses perhitungan suara sampai menjadi celah untuk melakukan tindakan kecurangan.
BACA JUGA Cara Ternak Ayam Kampung hingga 60 Hari Panen, Peluang Bisnis yang Sangat Menjanjikan!
Untuk itu, Endah mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Bogor untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.
“Di kondisi-kondisi seperti yang rentan terjadinya kecurangan. Tentu kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu agar masalah ini cepat selesai,” pungkas Endah. (YUD)