Ketua MUI Niam Sholeh Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Profesor Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), memanggil masyarakat untuk memelihara situasi yang stabil menjelang hari pencoblosan dalam pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/2).

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga suasana kondusif jelang pelaksanaan pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, pada hari Selasa.

Lebih lanjut, sebagai seorang Guru Besar dalam Bidang Ilmu Fikih, beliau menegaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih. Hak ini harus digunakan secara bertanggung jawab demi mendukung terciptanya kepemimpinan yang baik.

Baca juga: Viral WNI di London Tak Diberi Akses Mencoblos, Bawaslu Akan Selidiki!

“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” tegas Niam, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Niam menjelaskan bahwa proses pemilihan pemimpin harus berdasarkan pada pertimbangan kemampuan untuk memenuhi amanah kepemimpinan demi kemaslahatan umum.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi,” ungkapnya.

“Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih, atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar,” tambahnya.

Niam juga mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait praktik suap-menyuap dalam pemilu melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan