JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menampung dan resmi merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, Massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat menggelar unjuk rasa terkait tuntutan revisi undang-undang tersebut.
Ketua Apdesi Kabupaten Bandung, Dedi Bram mengatakan, terkait diresmikannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dinilai menjadi hal yang positif untuk semua pihak.
“Alhamdulillah tuntutan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 diterima. Jabatan Kades (masa jabatannya) jadi 8 tahun dan bisa 2 periode,” kata Bram kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu (14/2).
BACA JUGA: Artis Feby Febiola Kecewa Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024: Indonesia Ini Aneh Banget!
Menurutnya, revisi Undang-Undang Desa yang telah diterima itu, tak sebatas masa jabatan kepala desa saja, melainkan dapat memberikan dampak juga terhadap pengembangan wilayah.
Dijelaskan Bram, dengan masa jabatan Kades yang menjadi 8 tahun dan bisa 2 periode tersebut, maka pembangunan desa dapat lebih fokus.
“Termasuk juga pemberdayaan masyarakatnya, pertumbuhan ekonominya juga. Jadi bukan semata-mata hanya soal masa jabatan Kades yang bertambah,” jelasnya.
Diketahui, Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan warga desa berdasarkan prakara masyarakat, hak asal-usul dan adat-istiadat di masing-masing desa.
Adapun Kepala Desa, berkedudukan sebagai pemimpin pemerintahan desa, yang memotori penyelenggaraan pemerintahan desa.
BACA JUGA: Disabilitas Antusias Mencoblos di TPS 05 Wyata Guna, Ada Surat Suara Huruf Braille
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bram berharap, setelah resmi diterimanya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, maka pembangunan hingga pertumbuhan ekonomi dengan memberdayakan warga desa, dapat semakin meningkat.
“Atas diterima revisi Undang-Undang Desa ini, massa Apdesi pun sujud syukur. Sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah tak ada masalah,” ujarnya.
“Saat ini masa jabatan Kades adalah jadi 8 tahun dan 2 periode,” pungkas Bram. (Bas)