8. Pemilih dipersilakan oleh petugas KPPS untuk menempati kursi tunggu.
9. Pemilih dipanggil oleh petugas KPPS, diberikan surat suara dan dipersilakan untuk mencoblos pada bilik suara yang sudah disediakan. Petugas KPPS memberikan 5 surat suara, yaitu: a. Surat Suara DPR RI, b. Surat Suara DPRD Provinsi, c. Surat Suara DPRD Kab/Kota, d. Surat Suara DPD, dan e. Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
10.Pemilih mencoblos para calon sesuai dengan ketentuan: a. Mencoblos gambar partai politik untuk DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota b. Mencoblos gambar partai politik dan gambar calon untuk DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota c. Mencoblos gambar calon untuk DPD RI d. Mencoblos gambar calon Presiden dan Wakil Presiden
11.Pemilih diarahkan oleh petugas KPPS untuk mencelupkan salah satu jarinya dalam tinta yang sudah disediakan. 12.Pemilih keluar dari TPS. Selesai.
Untuk link pdf tata cara memilih bisa klik di sini. Demikian cara memilih Pemilu 2024.
Baca juga: Inilah 5 Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Kamu Ketahui!