JABAR EKSPRES – Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyaksikan momen sejarah dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif secara serentak.
Hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mendorong partisipasi aktif dalam Pemilu.
Baca juga : Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 untuk Menghindari Pemimpin Zalim
Namun, bagi beberapa profesi, bekerja pada hari Pemilu menjadi keharusan.
Berita baiknya, pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi yang menjamin bahwa karyawan yang bekerja pada hari Pemilu berhak mendapatkan uang lembur.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurut SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pekerja yang bertugas pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, bagaimana perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja pada hari Pemilu?
Untuk menghitungnya, mari kita ambil contoh gaji bulanan sebesar Rp5.000.000:
1. Hitung upah lembur per jam dengan membagi upah bulanan dengan jumlah jam kerja bulanan, yaitu Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901,734 per jam.
2. Kalikan upah per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan (misalnya 7 jam lembur). Maka, 7 x 28.901,734 = Rp 202.311,138.
3. Sehingga, pekerja yang bekerja selama 7 jam pada hari Pemilu, dengan jam kerja normal 6 hari kerja x 40 jam per minggu, dan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta, akan mendapatkan uang lembur sebesar Rp 202.311,138.
Baca juga : Gaperlu Cemas! Warga yang Tak Terdaftar DPT dan DPTb Bisa Nyoblos Pemilu dengan Syarat ini
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan karyawan yang bekerja pada hari Pemilu dapat diberi penghargaan yang layak atas kontribusinya dalam mendukung proses demokrasi negara.