Pemerintah: Karyawan yang Bekerja pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur

Pemerintah: Karyawan yang Bekerja pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
Pemerintah: Karyawan yang Bekerja pada Hari Pemilu Berhak Dapat Uang Lembur
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyaksikan momen sejarah dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) presiden, wakil presiden, dan para anggota legislatif secara serentak.

Berita baiknya, pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi yang menjamin bahwa karyawan yang bekerja pada hari Pemilu berhak mendapatkan uang lembur.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga:Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 untuk Menghindari Pemimpin ZalimRekomendasi Ramen Terbaik di Bandung yang Harus Dicoba, Dijamin Nikmat!

Menurut SE tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pekerja yang bertugas pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bagaimana perhitungan upah lembur untuk karyawan yang bekerja pada hari Pemilu?

Untuk menghitungnya, mari kita ambil contoh gaji bulanan sebesar Rp5.000.000:

1. Hitung upah lembur per jam dengan membagi upah bulanan dengan jumlah jam kerja bulanan, yaitu Rp 5.000.000/173 = Rp 28.901,734 per jam.

2. Kalikan upah per jam dengan jumlah jam lembur yang dilakukan (misalnya 7 jam lembur). Maka, 7 x 28.901,734 = Rp 202.311,138.

0 Komentar