Dugaan Money Politik, TPD Ganjar-Mahfud Jabar Laporkan Gibran ke Bawaslu

“Sanksinya Pasal 286 ayat 1 dan 2. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi. Ini TSM ya, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif,” terangnya.

“Ini pelanggaran serius, bukan main-main. Makanya kami minya kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan karena sanksinya bisa didiskualifikasi,” imbuhnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan