Antisipasi Kecurangan, Panwaslu Cimahi Susun Strategi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

JABAR EKSPRES, CIMAHI – Panwaslu Cimahi Tengah telah menyusun langkah-langkah untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sesuai dengan PKPU 25 tahun 2024 dan Surat Keputusan No.66 yang mengatur petunjuk teknisnya.

Koordinasi dengan pengawas kelurahan dan pengawas TPS agar memaksimalkan alat kerja yang akan digunakan pada saat hari pemungutan dan penghitungan surat suara.

Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah Nefrial Nobelta Irfan, mengatakan fokus pengawasan ditujukan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK), mengingat pentingnya faktor dalam konteks Pemilu.

Berkaca dari kesalahan yang terjadi pada Pemilu 2019, terutama berkaitan dengan DPK, mendorong Bawaslu Kota Cimahi untuk merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kami Panwascam Cimahi Tengah selalu berupaya maksimal untuk memastikan Pemilu 2024 ini menjadi Pemilu yang Demokratis, Jujur, Adil, dan Riang Gembira dengan harapan tanpa Ekses atau residu negative,” ucapnya pada awak media dalam jumpa pers di Sekretariat Panwaslu Cimahi Tengah, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA : Polresta Bandung Cek Kesiapan TPS, Pastikan Keamanan dan Jangan Ada Intimidasi

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kota Cimahi untuk turut serta dalam mendukung dan memastikan kelancaran setiap tahapan proyek sesuai jadwal,” tambahnya.

Untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu, berbagai hambatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pemungutan dan penghitungan suara serta potensi kecurangan.

“Kami akan memaksimalkan pengawasan dengan dibantu PKD dari kelurahan dan Pengawas TPS (PTPS) di lima kelurahan yang ada di Kecamatan Cimahi Tengah,” kata Nefrial.

Kendati demikian, Nefrial mengatakan dalam menghadapi tahapan pemungutan dan perhitungan suara, pihaknya tetap menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Hal ini karena adanya potensi kerawanan yang dapat timbul selama proses perhitungan suara berlangsung.

Berdasarkan simulasi perhitungan surat suara, menurut Nefrial waktu yang diperlukan untuk menghitung satu kotak suara adalah tiga jam. Dengan demikian, jika terdapat lima kotak suara, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menghitung suara keseluruhan adalah 15 jam.

“Jika prediksi itu terjadi maka dari mulai selesai pemungutan suara hingga selesai perhitungan suara, maka bisa saja prosesnya akan selesai lewat dari tengah malam dan itu harus tetap dipantau oleh petugas pengawas,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan