Awasi Kampanye Terselubung, Bawaslu Jabar siap Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mengaku akan terus mengawasi setiap gerak-gerik peserta Pemilu 2024 di masa tenang saat ini.

Sebab menurut Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, potensi kerawanan seperti praktik uang atau money politik akan mudah terjadi khusunya di masa menjelang Pemilu 2024.

“Karena dimasa tenang ini kita bukan hanya patroli di konteks penertiban APK (Alat Praga Kampanye), tapi kita juga patroli terkait dengan potensi money politik,” katanya saat ditemui di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/1).

Untuk mengantispasi kerawanan tersebut, Zacky menambahkan bahwa Bawaslu Jabar juga telah menginstruksikan kepada seluruh petugas pengawas untuk bekerja secara maksimal dengan cara patroli di lapangan.

“Oleh karena itu pengawas kita di lapangan, Panwascam, PKD bahkan sampai PTPS, itu kita kerahkan untuk keliling menginfeksi apakah masih ada kegiatan kampanye, atau kegiatan yang berpotensi money politik. Tentu kalau misalkan itu teridentifikasi, kita akan lakukan proses penangan pelanggaran,” ucapnya

Lebih lanjut Zacky mengungkapkan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran di masa tenang seperti saat ini, sesuai Pasal 523 tentang pemilihan umum, peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut diperberat hukumannya.

“Jadi sesuai Pasal 523, konteks money politik itu diperberat hukumannya dua kali lipat dari masa kampanye, jadi penjara 4 tahun, denda Rp 48 juta. Nah kalau dimasa pemungutan suara (pencoblosan)itu subjek hukumnya menyasar ke setiap orang. Jadi kalau dimasa kampanye itu kita kesulitan soal penerapan subjek hukum, dan tidak semua orang bisa dipidanakan. Tapi kalau dimasa pemungutan suara, siapapun itu pasti kena,” ungkapnya

Maka dari itu, Zacky menghimbau kepada seluruh masyarkat khusunya peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran seperi salah satunya money politik.

“Makanya tidak ada alasan lagi kita himbau seluruh masyarakat yang sudah punya hak pilih untuk menahan diri untuk tidak melakukan money politik,” pungkasnya.

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan