JABAR EKSPRES – Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, bagi mereka yang berencana menggunakan hak pilihnya, penting untuk mengetahui cara cek dan memeriksa status mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Untuk memeriksa status DPT, Anda tidak perlu mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kelurahan, atau kecamatan.
Caranya adalah dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.
