Pelaku Utama Curanmor di Sukabumi Ternyata Residivis, Penadah Dapat Untung Ratusan Ribu

JABAR EKSPRES – 5 komplotan spesialis pencurian motor (Curanmor) di Sukabumi menjual barang curiannya senilai jutaan rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota dihadirkan kelima orang tersebut, mereka memiliki peranan yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

“E (Laki-laki 37 tahun) memiliki tugas sebagai eksekutor pencurian motor, S (Laki-laki 21 tahun) mengantarkan E ke lokasi atau target pencurian motor, sementara D (Laki-laki 48 tahun), A (Laki-laki 53 tahun), dan H (Laki-laki 31 tahun) melakukan para penadah motor curian,” ujar Ari Saat konferensi pers Rabu (7/2).

Selepas melakukan pencurian tersebut kemudian E dan S menjualnya ke D, A, dan H sebagai penadah, nantinya motor tersebut biasa di jual ke daerah Pajampangan Sukabumi.

E dan S biasa menjual hasil curiannya senilai jutaan rupiah, nantinya para penadah tersebut kembali menjual motor itu dengan mengambil untung kurang lebih Rp500 ribu.

“Rata rata dijual ke Jampang, bahwa para penadah ini mengambil dari pelaku itu dengan harga kurang lebih Rp2,5 juta kemudian dia menjual kembali itu seharga Rp3 juta,” terang Ari.

Ari melanjutkan, para pelaku curanmor tersebut biasa beraksi saat dini hari mereka juga sudah melancarkan aksinya tersebut di puluhan titik Kota ataupun Kabupaten Sukabumi.

“bahwa pelaku kurang lebih sudah melakukan pencurian ini sebayak kurang lebih 50 TKP, Kemudian saat ini kita sudah dapat mengamankan 20 barang bukti kendaraan sepeda motor yang kita amankan dari pada para pelaku baik itu pelaku utama maupun penadah,” terangnya.

Pelaku utama dari curanmor tersebut merupakan seorang residivis, atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara ancaman 9 tahun, kemudian pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sebagai sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana adalah 7 tahun. (Mg9).

Writer: Riky Achmad

Tinggalkan Balasan