BANDUNG, JABAR EKSPRES – Sekitar 39.800 lebih Alat Praga Kampanye (APK) dari para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Jabar), selama 2 minggu terakhir jelang hari pencoblosan.
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, puluhan ribu alat peraga kampanye yang berhasil ditertibkan tersebut, sebagian besar terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan.
“Jadi kita dalam dua minggu terakhir ini itu sudah ada sekitar 39.800 lebih (APK) yang kami tindak di lokasi atau tempat yang memang tidak dibenarkan. Sehingga kita lakukan penataan atau penertiban,” ujarnya saat ditemui di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (7/2).
BACA JUGA: APK di Bunderan Cibiru Dinilai Membahayakan dan Menyampah
Selain terpasang di lokasi yang tidak diperbolehkan, ribuan APK tersebut juga ditertibkan lantaran menurut Ade sering kali membahayakan khusunya bagi pengguna jalan raya. “Memang itu (yang membahayakan pengguna jalan) sangat banyak,” ungkapnya.
Maka dengan adanya langkah penertiban ini, Ade berharap ada kesadaran bagi para peserta Pemilu 2024 bahwa dengan adanya APK yang terpasang menyalahi aturan, dapat membahayakan khusunya pengguna jalan.
“Makanya kita akan terus mendorong agar kesadaran dari para partai peserta pemilu atau caleg bahwa dengan adanya APK yang kita tertibkan ini, harapannya mereka juga terlibat (mematuhi aturan),” imbuhnya. (San)
BACA JUGA: Bawaslu Jabar Jadi Sorotan, Kinerja Sesuai Prosedur dan Keterbukaan Publik Dinilai Minim