Bawaslu Cimahi Ajak Masyarakat Pratisipasi Awasi Pemilu

JABAR EKSPRES – Bawaslu Kota Cimahi menegaskan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum yang semakin mendekat. Hal ini dipandang sebagai upaya bersama menuju pemilu yang transparan dan adil.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), Akhmad Yasin Nugraha, menyampaikan informasi tersebut dalam acara Sinergitas Penguatan dan Pengawasan Partisipatif sebagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Yasin, dalam konteks berbagai konsep yang telah diajukan, terdapat dua konsep yang krusial terkait dengan aspek pencegahan dan partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu. Konsep pertama berkaitan dengan pencegahan, yang mencakup serangkaian upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu dan pemilihan.

BACA JUGA: Resep Roti Viral TikTok ‘Milky Butter Bun’ ala Tasyi, Yuk Coba!

“Sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun dengan melibatkan masyarakat serta publikasi media,” ucap Yasin pada awak media, Senin 5 Februari 2024.

“Selain itu, partisipasi masyarakat merupakan tindakan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan,” tambah Yasin.

Pentingnya pengawasan partisipatif dalam Pemilu disoroti sebagai bagian integral dari upaya menciptakan Pemilu yang berintegritas dan berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Posisi kedaulatan rakyat terwujud dalam hak untuk memilih dan dipilih, melakukan kontrol, serta menyampaikan komplain.

“Banyak kontestan pemilu yang tidak fair semakin kreatif, melakukan pelanggaran pemilu di tempat yang sulit dijangkau pengawas pemilu,” ungkapnya.

Yasin mengakui, jumlah pengawas pemilu sangat terbatas, sehingga tidak sebanding dengan jumlah oknum yang terlibat dalam pelanggaran pemilu.

“Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya kolaborasi dan konsolidasi seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan umum. Bawaslu juga memandang sebagai tugas utama untuk menggalang pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Dalam konteks waktu pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara, Yasin mengatakan, ini adalah tahapan yang signifikan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya ini merupakan satu-satunya tahap yang paling penting dari seluruh rangkaian program pemilihan.

Adapun masa-masa rawan, dia menyebutkan, biasa terjadi di hari tenang, malam coblosan, 1 jam jelang berakhir pemungutan, proses penghitungan, proses-proses penyusunan formulir, penggandaan, penyampaian salinan c hasil, pemberian akses kepada pemantau, publik untuk foto dan video dokumen, serta pergerakan hasil.

Writer: Firman Satria

Tinggalkan Balasan