Pj Bupati Bekasi Diduga Tak Netral dan Dilaporkan ke Bawaslu, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Hasil Laporannya

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengaku masih mengunggu hasil keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah dilaporkannya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang diduga melanggar soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bedasarkan informasi yang didapat, Dani Ramdan yang juga berstatus sebagai Kepala BPBD Jabar, resmi dilaporkan oleh sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga sebagai Pj Bupati telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

“Gini, pertama dari kami (Pemprov Jabar) harus tetap harus netralitas, ASN itu harus netral. Tadi saya sudah tanya Bawaslu (Jabar) belum ada laporan detail. Jadi kami masih menunggu dari Bawaslu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, saat ditemui di Kantor Disdik Jabar, Jl. Rajiman, Kota Bandung, Senin (5/2).

BACA JUGA: Rawan Politik Uang dan Pelanggaran Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Jabar Imbau Peserta Pemilu lebih Menahan Diri

Meski belum ada laporan scara detail, Bey mengaku Pemprov Jabar sial memberikan tegurannya jika Dani Ramdan terbukti melanggar soal netralitas ASN.

“Kalau ada pelanggaran pasti kita tegur, tapi kita tunggu dari Bawaslu seperti apa (hasil laporannya),” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan soal adanya laporan dari masyarakat Kabupaten bekasi yang Pj Bupatinya diduga melanggar netralitas.

Meski begitu Muamarullah menyebut, bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan Bawaslu Jabar. “Laporan benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan,” tuturnya saat dikonfimasi terpisah.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Jadi Sorotan, Kinerja Sesuai Prosedur dan Keterbukaan Publik Dinilai Minim

Untuk diketahui, pada Jum’at, 2 Februari 2024 kemarin, Sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Sekjen DPD Jabar Trinusa Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Pj Bupati Bekasi tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan kontestasi Pemilu 2024.

“Pj Dani Ramdan seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya,” terangnya beberapa waktu lalu. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan