Bisakah Aktivasi Kode EFIN Online Lewat Email? Ini Informasinya

JABAR EKSPRES – Apakah bisa aktivasi kode EFIN pajak online via email?  Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar EFIN pajak dapat diketahui berikut ini.

Aktivasi EFIN pajak diketahui tidak bisa dilakukan secara online melalui email, dan hanya dapat langsung datang ke kantor pajak.

“Mohon maaf, sesuai dengan ketentuan, aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ya, Kak. Tidak dapat dilakukan secara online,” tulis keterangan akun X @kring_pajak, Senin (5/2/2024).

Sehingga, jika belum pernah aktivasi EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu melalui KPP/KP2KP terdekat secara langsung sesuai PER-06/PJ/2019.

Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Permohonan tersebut harus diajukan oleh Wajib pajak menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

BACA JUGA: Soal Penerapan Pajak Hiburan 40-70 Persen, Ini Penjelasan Pemkot Bandung

Syarat Pengajuan Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain

b. Wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya

c. Wajib pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) identitas diri berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal wajib pajak merupakan Warga Negara Asing, dan

2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

d. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temperer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Bandingkan dengan Negara Tetangga, PHRI Kota Bogor Minta Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan