JABAR EKSPRES – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan mencatat sebanyak 99 warga Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor terancam tidak bisa ikut nyoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Anggota Panwascam Bogor Selatan, Nurhayati. Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang ada di Kecamatan Bogor Selatan membuat Indeks Kerawanan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nurhayati menyebut, ada lima kategori kerawanan yang terpetakan bisa terjadi di TPS, salah satunya terkait TPS rawan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“TPS rawan DPTB dan DPK ini kita dapat laporan di Kelurahan Empang dan Bojongkerta. Jadi saat sudah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), ada laporan dari masyarakat kalau mereka tidak masuk DPT,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
BACA JUGA: Fasilitasi Sarana Ibadah, PPLI Berikan Jam Digital untuk Masjid An-Naba PWI Kota Bogor
Dirinya merinci, dari total 99 orang yang namanya tidak masuk DPT tersebut, 74 orang di antaranya merupakan warga Kelurahan Empang dan 25 orang berdomisili di wilayah Bojongkerta.
Kemudian, kata dia, aduan masyarakat ini oleh pihaknya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor untuk selanjutnya diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor agar ditindaklanjuti.
“Hasilnya, ke-99 orang tersebut statusnya dimasukan KPU Kota Bogor ke dalam DPK, yang mana mereka bisa memberikan hak pilihnya di TPS pada pukul 12:00 WIB,” tutur Nurhayati.
Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini bahwa setiap TPS hanya memiliki kelebihan surat suara cadangan sebanyak dua persen, dengan asumsi apabila di setiap TPS jumlah pemilihnya ada sebanyak 300 orang.
BACA JUGA: Bejat! Oknum Guru di Bogor Cabuli Siswinya Sendiri
Sementara jumlah surat suara cadangan hanya ada untuk 6 orang. Sehingga, yang menjadi pertanyaan apakah memungkinkan mereka yang masuk ke DPK ini bisa diakomodir di satu TPS.
“Mereka ini semuanya masuk di TPS yang sama, dan pasti ada kerawanan. Pertama, apakah waktunya bisa mencukupi,” tanyanya.
“Kemudian, ketika surat suara tidak mencukupi pasti dialihkan ke TPS lain yang terdekat. Pertanyaannya apakah mereka bersedia kalau dipindah-pindahkan ke TPS lain,” imbuh dia.