CIMAHI, JABAR EKSPRES – Dalam konteks kampanye di Cimahi Tengah, terdapat isu Money Politics. Ada dua aspek terkait pelanggaran yang perlu disampaikan kepada masyarakat di Kecamatan Cimahi Tengah. Pertama, pelaporan langsung, dan kedua, temuan yang diberitahukan oleh masyarakat kepada kami sebagai pengawas.
“Kalau temuan itu, temuan kami ketika masa pengawasan tahapan kampanye. Untuk di Cimahi Tengah seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya juga, ada beberapa di indikasi karena lagi-lagi tugas kami hanya membuat laporan hasil pengawasan (LHP),” ungkap Ketua Panwascam Cimahi Tengah, Ratih Sulastri saat dihubungi melalui seluler pada Jabar Ekspres, Rabu 31 Januari 2024.
Jika ditemukan tanda-tanda money politics, pihaknya akan mendokumentasikannya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota.
Kewenangan tersebut mencakup pelanggaran money politics, tindak pidana pemilu, atau pelanggaran kode etik. Pelanggaran administratif, di sisi lain, menjadi kewenangan Bawaslu Kota Cimahi.
BACA JUGA: Pengamat Politik dan Kebijakan Nilai BLT di Masa Kampanye Syarat akan Nilai Politis
“Sementara itu, penyelesaian sengketa cepat antar peserta pemilu merupakan kewenangan Panwascam,” ujar Ratih.
“Hanya saja di Kecamatan Cimahi Tengah Kamis belum mendapatkan laporan terkait sengketa antar peserta pemilu,” tambahnya.
Sebagai pengawas, pihak Ratih mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik money politik. Tahap awal melibatkan pemberian surat imbauan kepada partai politik dan pihak terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, guna menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam proses politik.
“Bawaslu Kota tidak hanya mengeluarkan surat imbauan, tetapi juga secara berulang mengundang para Lembaga Ormas (LO) partai politik selama tahapan kampanye,” bebernya.
Menurut Ratih, juru bicara Bawaslu Kota, menyatakan bahwa undangan tersebut bertujuan memberikan himbauan langsung kepada LO partai politik dalam kegiatan Bawaslu Kota, dengan tujuan mencegah pelanggaran yang diindikasikan.
“Contohnya pelanggaran administrasi, kode etik, dan tentunya tindak pidana atau money politics ini,” papar Ratih.
Dengan tegas, Ratih mengetahui bahwa Bawaslu kota telah mengundang LO partai politik untuk menyampaikan sosialisasi dan himbauan agar mematuhi ketentuan hukum serta menghindari pelanggaran perundang-undangan.