JABAR EKSPRES – Pahami ketentuan pengunduran diri anggota KPPS 2024 berikut ini lengkap contoh format surat pengunduran dirinya.
Meskipun anggota KPPS diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan alasan apa pun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan saran kepada mereka untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan tersebut.
KPU berharap agar anggota KPPS tidak mengundurkan diri jika tidak ada alasan yang mendesak. Tujuannya adalah agar pelaksanaan Pemilu tidak terganggu, terutama dalam menjalankan tugas-tugas yang telah ditetapkan bagi anggota KPPS lainnya.
Anggota KPPS hanya diperbolehkan berhenti karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima. Beberapa contoh kasus yang pernah terjadi dengan alasan antara lain karena sakit yang menghalangi mereka untuk menjalankan tugas, memiliki pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk membagi waktu dengan tugas KPPS, pindah ke kota lain, atau pindah ke luar daerah untuk mengikuti istri/suami.
Dengan demikian, alasan pengunduran diri yang dapat diterima haruslah sesuai dengan situasi yang memang tidak memungkinkan anggota KPPS untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan memadai.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, ketahui ketentuan mekanismenya di bawah ini.
BACA JUGA: Tugas KPPS 6 dan 7, Apakah Hanya Mengatur Kotak Suara dan Jaga Tinta?
Ketentuan Pengunduran Diri Anggota KPPS
Adapun mekanisme pemberhentian karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima sesuai yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023.
- Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung.
- KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan.
- KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dan
- PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.