JABAR EKSPRES – Pj Wali Kota Banjar, Hj. Ida Wahida Hidayati, telah mengintruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar untuk menghentikan penjualan paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah dasar.
Tak butuh waktu lama, Dinas Pendidikan kemudian mengeluarkan surat edaran tersebut. Alhasil, buku-buku tersebut tidak akan dijual ke siswa atau wali murid dan kemungkinan akan ditarik lagi oleh penyedia buku.
Meski demikian, Inspektorat Kota Banjar tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
BACA JUGA: Disdik Banjar Keluarkan Surat Edaran Pemberhentian Penjualan Paket LKS
“Meski penjualan dihentikan, proses pemeriksaan tetap berjalan. Soal penarikan paket buku LKS itu kan sebuah antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran terkait pasal 181, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” kata Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih MMKea QGIA, di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024.
Menurut Agus Muslih, jika ada keterlibatan oknum di lingkup Pendidikan, sanksi akan menanti. Keterlibatannya terkait dengan peran, supaya paket buku LKS itu bisa dijual oleh pihak sekolah ke siswa.
“Proses pemeriksaan terus berjalan, pihak-pihak terkait terus kita minta keterangannya, kita dalami terus. Termasuk jika ada keterlibatan dari oknum Dinas Pendidikan juga untuk memuluskan penjualan LKS itu di sekolah, kalau terbukti, nanti akan diberi sanksi,” kata Agus Muslih.
Pantauan Jabar Ekspres, nampak beberapa kepala sekolah mulai dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat. Mereka mendatangi kantor Inspektorat setelah dilakukan pemanggilan.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Bereaksi Soal Kasus Penjualan Diduga Buku LKS di Kota Banjar
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar H Kaswad membantah dirinya berkomitmen dan dijanjikan sucses fee oleh pihak pengusaha penyedia buku LKS.
“Saya tidak ada komitmen apa-apa. Tapi memang saya pernah bertemu dengan K3S dan pengusaha buku, saya sampaikan tiga hal, buku itu tidak boleh melanggar aturan, harganya jangan mahal, dan tidak boleh ada paksaan dalam menjualnya,” kata Kaswad saat dikonfirmasi Jabar Ekspres pekan lalu.