JABAR EKSPRES – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pendidikan (UPI), Prof. Karim Suryadi menyebut pernyataan Jokowi tentang persiden boleh boleh memihak atau kampanye kepada Pasangan Calon Presiden (Paslon) 2024, merupakan sesuatu yang dilematis.
Pasalnya karim menyebut, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ini ada salah satu anak dari Presiden Jokowi yang menjadi kontestan. Maka dari itu, ia menilai orang nomor satu di Indonesia tersebut, saat ini sedang mengalami dilema partisan
“Kita tahu presiden sebagai pejabat publik dan pejabat politik seperti diakuinya, tapi kita tahu dalam Pemilu 2024 ini (Jokowi) melebihi presiden dimanapun karena menghadapi dilema yang luar biasa karena ada putranya yang menjadi kandidat disana,” ucapnya saat di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasa (25/1).
Meski begitu, Karim mengaku bersependapat dengan penyataan Jokwi tersebut. Dimana ia mengatakan, secara aturan ada undang-undang yakni Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299, 300, dan 302. tentang Pemilu yang mengatur presiden boleh kampanye
“Jadi ada undang-undang yang mengatur itu, tapi undang-undang itu sifatnya hanya mengatur, bukan memerintah dan bukan melarang,” ungkapnya
“Jadi karena pengaturan, maka harus dimaknai bahwa jika ingin melakukan (kampanye) maka ikuti batasan seperti diantaranya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Tapi masalahnya siapa yang akan menjamin bahwa ketika pejabat negara itu berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya
Maka dari itu, karim menuturkan pernyataan Jokowi tesebut akan berdampak kebawah salah satunya soal netralitas Apartur Sipil Negara (ASN). Sebab kata dia, budaya komunikasi politik di Indonesia masih ditunjukkan oleh tindakan.
“Tindakan itu akan jauh lebih bermakna ketimbang pernyataan. Jadi apalah arti netralitas ASN yang tidak punya pengaruh, sementara mereka yang punya pengaruh menyalahgunakan itu. Jadi kalau menurut saya itu sebuah pernyataan yang merisaukan dan mengkhawatirkan sekaligus berbahaya. Meski bisa saja, tapi itu merupakan warning (peringatan),” tuturnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden dan menteri berhak secara demokratis untuk terlibat dalam kampanye pemilu tanpa menggunakan fasilitas negara.
Hal ini disampaikan Jokowi sebagai bentuk tanggapan adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) yang masuk sebagai tim sukses pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.