JABAR EKSPRES – Menurut survei Ombudsman RI pada 2022 menunjukkan bahwa pelayanan publik di Provinsi Papua berada dalam zona merah. Walaupun beberapa daerah masuk dalam kategori hijau dan kuning, namun perbaikan layanan publik tetap perlu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Adapun daerah yang masuk dalam zona hijau pelayanan publik yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen, sementara wilayah yang masuk dalam zona kuning yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.
Dengan begitu, agar layanan publik di Papua kedepan menjadi lebih baik, Ombudsman RI Perwakilan Papua proaktif untuk membantu meningkatkan layanan publik dengan mengaktifkan kembali jejaring pengawasan di wilayah tersebut.
Baca Juga:Siap-Siap! Pemkot Banjar Akan Lelang Kendaraan Harganya Dijamin MurahKementan Gelontorkan Dana Belasan Triliun untuk Ganti Kekurangan Pupuk Subsidi di Musim Tanam I
Jejaring pengawasan pelayanan publik Sahabat Ombudsman Kota Jayapura sempat dibentuk dan telah berjalan, tetapi pada pada periode 2021-2022 kurang aktif akibat pandemi COVID-19.
Yohanes Rusmanta, selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan menyampaikan bahwa dengan diaktifkannya kembali jejaring pengawasan pelayanan publik Sahabat Ombudsman maka sinergi dan kerja sama tetap terjaga sehingga partisipasi masyarakat terkait layanan publik dapat ditingkatkan, baik melalui komunitas media sosial maupun media massa yang menjadi perantara bagi warga.
Diperlukan adanya masukan dari komunitas dan kelembagaan untuk penguatan pengawasan pelayanan publik di Papua agar menjadi bahan untuk penyusunan rencana kerja Ombudsman RI Perwakilan Papua pada 2024.
Selain itu, agar komunikasi antara Ombudsman dengan masyarakat dapat jauh lebih efektif, maka diperlukan juga masukan dari media massa.
Ombudsman RI Perwakilan Papua juga telah meningkatkan sinergi pengembangan jaringan pengawas tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada empat provinsi yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Hal tersebut dilakukan agar ke depan empat provinsi tersebut memiliki unit yang khusus untuk mengelola pengaduan masyarakat dengan dilengkapi satu bagian khusus atau narahubung untuk melakukan pengawasan kepada layanan publik secara internal dan hubungannya dengan pihak eksternal.