Menurutnya, DLH punya peran, namun peran sentralnya ada di semua pihak yang memiliki kepentingan, semisal untuk tata ruangnya.
“Kalau misalnya secara ruang boleh dibangun, DLH juga gak punya kewenangan untuk menolak atau menghalangi kalau secara ruangnya boleh,” tuturnya.
Kemudian, untuk pengendalian bangunan tentu berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk pengawasan pembangunannya.
“Untuk pengembangan kawasan wisata melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Jadi, memang banyak pihak yang harus bekerjasama untuk mengentaskan persoalan ini,” tandasnya. (Wit)