BANDUNG, JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Jabar) menyebut, masih banyak tim kampanye maupun sukses (Timses), atau penerima jasa pembuatan dari para kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, belum memahami terkait aturan pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).
Pasalnya sampai saat ini, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi menyebut pihaknya masih sering menemukan ribuan APK yang terpasang dengan melanggar ketentuan dari peraturan daerah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Seperti dimasa kampanye ini khusunya di Bulan Januari (2024), Kabupaten Ciamis itu sudah ada 3.604 APK yang ditertibkan, Bogor ada 2.994 APK, Garut sudah 3.724 APK, Sumedang 125 APK, Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK, Kuningan 30 APK, Kota Banjar 1.412 APK, Cianjur 174 APK. Jadi kalau dikatakan kenapa masih banyak yang tidak tertib, itu kadang-kadang dari satu kontestan (Pemilu 2024) yang terpasang kita tertibkan, tapi beberapa waktu kemudian ada yang lain karena itu kosong dan strategis. Jadi kaya enggak beres-beres,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
BACA JUGA: Jembatan Piade Kota Banjar Jadi Sasaran APK Bendera Parpol
Ade menambahkan ribuan APK yang ditertibkan oleh Satpol PP khusunya di Kabupaten/kota, biasanya terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Seperti contoh seperti tadi di median jalan, Flyover, perempatan, lampu Stopan, atau yang menghalangi trotoar, kemudian juga yang di pasang dengan dipaku misalnya ke pohon, itu kita tertibkan,” ungkap.
Maka agar nantinya tidak semakin bertambah, Ade menuturkan bahwa pihaknya akan terus menggandeng Bawaslu dalam melakukan penertiban kepada APK yang melanggar aturan pemasangan.
“Jadi dalam rangka penertiban APK (yang melanggar), tentunya kami terus berkoordinasi bahkan juga dilapangan bersama-sama melakukannya dengan Bawaslu bahkan sampai ketingkat panwascam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin, meminta kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus mengawasi soal pemasangan alat praga kampanye (APK) dari para kontestan Pemilu 2024.