Retribusi KIR Dihapus, Banjar Kehilangan PAD Senilai Rp300 Juta

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp300 juta dari sektor retribusi KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor mulai tahun 2024.

Hal ini menyusul adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mulai Januari 2024 menggratiskan biaya retribusi KIR.

“Jadi saat ini kita murni pelayanan, karena kebijakan KIR mulai tahun ini gratis,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Pehubungan Kota Banjar, Wardoyo, Rabu 24 Januari 2024.

Menurutnya, penghapusan retribusi KIR berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu ada aturan yakni, Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur adanya penggratisan biaya retribusi KIR.

“Ada rasio perbandingan jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala, selama belum digratiskan itu rata-rata 15 unit mobil per hari, namun sejak muali digratiskan jadi rata-rata 5 unit perhari,” katanya.

Ia berharap dengan adanya pemberian gratis retribusi biaya KIR bisa dioptimalkan oleh masyarakat. Diharapkan, masyarakat akan berbondong-bondong datang ke tempat pengujian KIR untuk mengujikan kelayakan kendaraan mereka.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana membenarkan, PAD dari KIR hilang sekitar Rp300 jutaan.

“Memang nilainya tidak signifikan, karena nilai yang hilang itu juga tertutupi dengan penyesuaian pajak listrik sebesar 4 persen dari sebelumnya 6 menjadi 10 persen di Kota Banjar,” kata dia.

Selain itu tambah Asep Mulyana, daerah kedepan akan mendapat dana kompensasi pajak kendaraan bermotor dari pemerintah Provinsi.

“Sesuai aturan, daerah akan mendapatkan tambahan dari dana kompensasi pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2023,” katanya. (CEP)

Writer: Cecep Herdi

Tinggalkan Balasan