JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada generasi muda mengenai dampak buruk dari penggunaan layanan keuangan digital, terutama Pay Later dan Pinjol.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menekankan bahwa kemudahan akses digital yang dimiliki oleh generasi muda belum diimbangi dengan pemahaman literasi keuangan digital.
Baca juga : Hutang Warga Terjerat Pinjol Tembus Rp1,3 Triliun, DPRD Kota Bandung Berikan Saran
Menurut Friderica, sebagian generasi muda cenderung menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal karena persyaratan yang lebih mudah.
Selain itu, ada pula yang tergoda dengan kemudahan produk keuangan ‘buy now pay later’ (BNPL) atau pay later, yang pada akhirnya dapat menyebabkan akumulasi utang yang sulit dibayar.
Generasi muda yang terjerat utang dari produk BNPL juga dapat menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan karena skor buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Friderica menyebutkan bahwa utang dari produk keuangan dapat mempengaruhi akses generasi muda terhadap layanan kredit perumahan, seperti Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Selain itu, beberapa konsumen dari produk BNPL dapat memiliki beban kredit bulanan yang mencapai 95 persen dari pendapatan bulanan mereka.
Baca juga : OJK Keluarkan Aturan Baru Pinjol, Berlaku Mulai Januari 2024
Friderica menekankan pentingnya literasi keuangan untuk generasi muda, dan OJK mendorong penyelenggara keuangan untuk lebih memprioritaskan kesejahteraan konsumen daripada hanya fokus pada peningkatan penjualan produk keuangan.
Dalam menghadapi realitas ini, OJK mengambil langkah aktif dalam meningkatkan literasi keuangan generasi muda sebagai upaya pencegahan terhadap risiko-risiko finansial yang dapat merugikan mereka.