JABAR EKSPRES – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Satpol-PP dan tim Tangkas hingga pihak kepolisian melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (Parpol) yang dinilai melanggar ketentuan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Penertiban APK Pemilu ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyak APK yang dipasang peserta pemilu dapat membahayakan pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan, bahwa penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU Kota Bogor Nomor 325.
“Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kita dan ke Pol PP. Untuk penindakan kita juga menginpentalisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU Kota Bogor Nomor 325,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela kegiatan penertiban APK.
Herdiyatna menjelaskan, bahwa dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya.
“Jadi yang diluar keputusan KPU akan kita tertibkan,” tegas dia.
BACA JUGA: Jembatan Piade Kota Banjar Jadi Sasaran APK Bendera Parpol
Dari catatan Bawaslu Kota Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera parpol dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.
“Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar,” jelasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, bahwa imbauan telah disampaikan kepada parpol untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.
“Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja, kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustian Syach menyatakan bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu dan kepolisian hingga Pol PP.
BACA JUGA: 500 APK Diamankan di Kabupaten Bogor
“Kita akan menertibkan APK yang melanggar, dari Bawaslu sudah mencatat ada sekitar ribuan APK yang melanggar baik itu baliho, umbul-umbul maupun bendera parpol,” ujarnya.
Kemudian, sambung dia, terkait sampah APK tersebut akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.