Buruan Akses Dashboard Kartu Prakerja untuk Daftar Gelombang 63

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan.
  4. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  6. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  7. Buka penerima Kartu Prakerja Tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
  8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa daftar, dan menjadi peserta Kartu Prakerja 2024.
  9. Penerima bansos bisa mengikuti program Kartu Prakerja 2024.

Itulah informasi mengenai pendaftaran gelombang 63 melalui dashboard Kartu Prakerja di tahun 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan