Tanggapi Kebijakan Baru Pemerintah soal Kenaikan Pajak Hiburan, Nurul Arifin: Akan Jadi Sulit

JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI), Nurul Arfiin menanggapi soal adanya kebijakan baru terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 – 75 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat baru-baru ini.

Politisi dari Partai Golkar itu menyebut, kenaikan pajak hiburan yang mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini, dinilai akan berdampak kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha hiburan.

“Hari ini Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto ada ratas membahas tentang pajak hiburan tersebut. ini akan ada evaluasi kembali, sementara di hold (tahan) dulu, karena yang kemarin katakan pajak hiburan (naik) 40 – 75 persen, memang tidak masuk akal,” katanya saat ditemui di Jl. Sudirman, Kota Bandung, Jum’at (29/2).

Selain hal itu, Nurul menambahkan kebijakan tersebut juga akan membuat sulit terhadap pertumbuhan ekonomi pasca dilanda pandemi Covid-19.

“Karena pasca pandemi Covid-19 ini kan (ekonomi) belum normal sepenuhnya baik, pengusaha dan masyarakat yang memang membutuhkan hiburan tersebut juga akan menjadi sulit,” katanya

Maka dari itu, Nurul berharap pemerintah dapat segera merevisi terkait dengan kebijakan atau aturan baru tentang pengenaan pajak hiburan di Indonesia.

“mudah-mudahan keputusan hari ini bisa kita dengarkan bersama, dan dalam situasi seperti ini lebih baik angka yang sudah ada (terkait pengenaan pajak hiburan) di maintenance dulu. Karena kalau pajak hiburan dikenakan begitu besar angkanya, ini akan menjadi sulit,” pungkasnya

 

(San).

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan