JABAR EKSPRES – Kenaikan tarif puskesmas di Kota Bandung menjadi isu utama, dan kota Cimahi mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan Perda terkait hal tersebut.
Di kota Cimahi, tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota, mencerminkan keteraturan dalam penerapan kebijakan tarif di wilayah tersebut.
Menurut Dr. Mulyati, segala sesuatu bentuk retribusi dan lain-lain yang ada di puskesmas di Cinahi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cimahi yang berlaku di tahun itu.
BACA JUGA: Mengungkap Tabir Dana Kampanye Parpol yang Tidak Masuk Akal
“Jadi tentunya tidak sama nilainya dengan Peraturan Wali Kota Cimahi yang ada di kota Cimahi dan yang ada di kota bandung. Masing-masing daerah tentunya berbeda-beda terkait pola tarif,” ungkapnya pada Jabar Ekspres saat ditemui usai Kegiatan Musrembang Kelurahan Cibabat, Cimahi Utara, Kamis 18 Januari 2024.
Menurutnya, memang terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan. Tarifnya memiliki banyak susunan, dengan beberapa item yang mengalami penyesuaian oleh beberapa pihak.
“Kalau dilihat terkait di pola tarif, terkait Peraturan Wali Kota Cimahi no. 22 tahun 2022 tentang tarif pelayanan BLUD di puskesmas,” ungkap Dr. Mulyati.
Dr. Mulyati menyampaikan, pasien yang merupakan peserta BPJS tidak dikenai biaya saat mendatangi puskesmas, baik sebagai peserta mandiri maupun yang biaya ditanggung oleh Pemda atau PBI, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Yang berbayar itu adalah untuk pasien yang umum. Karena puskesmas itu pola pengelolaan keuangannya adalah BLUD, dimana pengelolaan BLUD dia memiliki fleksibilitas,” katanya.
Terdapat beberapa penyesuaian dalam tarif yang memang diterapkan setelah melakukan kajian. Menurut Dr. Mulyati, peningkatan tarif tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu layanan.
“Tentunya peningkatan pola tarif dilakukan berdasarkan kajian, harus tentunya bahwa peningkatan pola tarif itu tentunya diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan mutu,” pungkasnya. (Mong)