Yudi juga mendorong agar KPK segera menyelidiki dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi terkait temuan dari PPATK. “Saya berharap KPK bisa menindaklanjuti dan membongkar temuan awal dari PPATK ini,” ujarnya.
BACA JUGA : Ketika Kampanye Ganjar Pilih Nginep di Rumah Warga, Ini Alasannya!
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa KPK masih dalam proses menganalisis laporan hasil analisis (LHA) terkait temuan tersebut. Dugaan aliran dana mencurigakan ini terjadi pada periode 2022-2023. “Sedang kami kaji ya, tentu kalau PPATK itu melihat dari suspect follow the money, uangnya yang anomali atau tidak wajar,” kata Ghufron.
Ghufron menegaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk mendalami temuan PPATK dan menentukan apakah dugaan korupsi dapat dijadikan sebagai tindak pidana asal terkait dana mencurigakan tersebut.
Indonesian Corruption Watch (ICW) juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan terhadap laporan PPATK terkait temuan aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik. Meskipun Bawaslu menyatakan akan menyelidiki temuan ini, namun belum dapat memutuskan apakah transaksi tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana atau tidak.
Seiring dengan itu, baik polisi maupun KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap temuan ini. ICW menegaskan pentingnya dilakukan penelusuran secepat mungkin. “Informasi dari PPATK ini harus segera diikuti tindaklanjuti oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran di dalamnya,” kata Seira Tamara, Staf Divisi Korupsi Politik ICW.