Pemerintah Kabupaten Bekasi pun telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pihak PT, namun, perusahaan tersebut tetap saja tidak mampu untuk memenuhi persyaratan sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk mengakhiri kerja samanya dengan PT Sanjaya tersebut.
“Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun pasar Cikarang,” ungkpanya, dikutip dari Antara News.
Pihak dari PT Sanjaya pun telah beberapa kali melakukan proses hukum, awalnya perusahaan itu menggugat pemerintah Kabupaten Bekasi namun gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Cikarang.
Lalu, mereka mengajukan gugatan hukum ke pengadilam tinggi Bandung meski berakhir kembali dengan penolakan. Selanjutnya, perusahaan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama, meski sebelumnya telah ditolak. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah, pihaknya melalui kajian hukum yang sesuai dengan regulasi untuk merencanakan serta menggelar lelang terbuka.
Ia menegaskan pentingnya memprioritaskan kepentingan pasar baru Cikarang dengan luas 2,2 hektar itu serta dihuni oleh 1.626 pedagang dengan hak pemakaian tempat (HPT) tersebut.
“Kalau kami hanya fokus dalam proses hukum, ada beberapa yang dirugikan. Pertama masyaratakat (pedagang) terganggu tempat usaha atau perekonomian, kedua pemerintah terganggu sumber pendapatan daerah, hal ini yang jadi konsekuensi kami dalam melakukan lelang kembali dan semua ini Sudah ada persetujuan dari pak pejabat bupati Bekasi,” ucapnya, dikutip dari Antara News.
“Apakah dengan kondisi saat ini pemerintah harus diam saja? oleh sebab itu dengan segala konsekuensi untuk kepentingan masyarakat, kami akan siapkan proses lelang ulang.” Imbuhnya, dikutip dari antaranews. (mg/ winda putri prahmawati)