JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan mengadakan lelang ulang untuk revitalisasi Pasar Baru Cikarang. Hal ini dilakukan karena pada lelang sebelumnya, hanya ada dua peserta yang mendaftar. Padahal, syarat minimal peserta adalah tiga.
Gatot Purnomo, selaku Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi pasar baru Cikarang pada Rabu (10/1/2024), hanya baru dua peserta saja yang mendaftarkan diri.
“Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta,” ungkap Gatot di Cikarang, Rabu, dikutip dari Antara News.
Ia menjelaskan bahwa opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait dengan pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan,” tuturnya, dikutip dari Antara News.
BACA JUGA: Revitalisasi Kawasan Sekitar Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat
Gatot mengaku bahwa opsi untuk melakukan penunjukan langsung pun mungkin saja dilakukan jika pada lelang tahap kedua nanti tetap tidak memenuhi batas minimal total pendaftar dengan catatan perusahaan yang ditunjuk wajib untuk memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi memastikan prosedur yang resmi untuk menentukan investor yang layak melakukan revitalisasi dan mengelola pasar baru Cikarang walaupun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus segera direvitalisasi.
“Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik aga lama namun hasil bisa maksimal,” jelasnya, dikutip dari antaranews
Proses revitalisasi pasar baru Cikarang ini sebenarnya sudah mulai sejak tahun 2014 lalu, saat itu pemerintahan daerah menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya, namun, pihak PT tidak mampu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan dokumen yang diminta.