Hattrick! KPP Majalaya Tembus 100% Penerimaan Pajak Tiga Tahun Berturut-turut

Hattrick! KPP Majalaya Tembus 100% Penerimaan Pajak Tiga Tahun Berturut-turut
KPP Majalaya Tembus 100% Penerimaan Pajak Tiga Tahun Berturut-turut (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya berhasil mencetak hattrick penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut. Pencapaian tersebut sangat istimewa, karena KPP Majalaya bisa melebihi target penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I.

”Saya ucapkan terima kasih atas kepatuhan, peran serta aktif wajib pajak dalam penerimaan pajak. Kalau tidak ada sinergi, tidak mungkin kami pernah mencapai kinerja terbaik,” sambung Erna.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengatakan, kegiatan tersbeut juga menjadi wadah untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PPh Pasal 21). PMK yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu merupakan aturan pelaksanaan PP 58 tahun 2023.

Baca Juga:Aesthetic Derma Centre Bandung Hadirkan Teknologi Laser Picosure Pro Nomor 1 di DuniaCocok untuk Ide Jualan, Resep Misoa Goreng, Harga Ekonomis!

”Ketentuan ini sudah memuat penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif),” ungkap Akhmad.

Akhmad menjelaskan, terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam hal pemotongan PPh 21 bagi para pemberi kerja. Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh 21 harus turut memperhitungkan beberapa variable, antara lain biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dengan tarif efektif, PPh 21 akan dihitung lebih sederhana. Penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP 58/2023. ”Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023 ini,” imbuh Akhmad.

0 Komentar