JABAR EKSPRES – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya berhasil mencetak hattrick penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut. Pencapaian tersebut sangat istimewa, karena KPP Majalaya bisa melebihi target penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I.
”Dari 14 KPP Pratama dan 2 KPP Madya, KPP Majalaya berhasil melampaui target penerimaan pajak di 2023. Ini merupakan kinerja tim (KPP Majalaya, Red). Yang pasti, keberhasilan ini juga peran dari wajib pajak,” kata Kepala Kanwil Pajak Jawa Barat 1 Erna Sulistyowati di sela-sela Tax Gathering KPP Majalaya di Aula Lantai III KPP Pratama Majalaya, Jl. Peta No 7, Kota Bandung, Rabu (17/1/2024).
Erna mengatakan, gathering tersebut merupakan bagian dari rasa syukur. Selain sebagai sarana menjalin silaturahmi, acara ini juga dimanfaatkan untuk memberikan penghargaan kepada 25 pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Majalaya.
”Saya ucapkan terima kasih atas kepatuhan, peran serta aktif wajib pajak dalam penerimaan pajak. Kalau tidak ada sinergi, tidak mungkin kami pernah mencapai kinerja terbaik,” sambung Erna.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengatakan, kegiatan tersbeut juga menjadi wadah untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PPh Pasal 21). PMK yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu merupakan aturan pelaksanaan PP 58 tahun 2023.
”Ketentuan ini sudah memuat penyesuaian tarif pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif),” ungkap Akhmad.
Akhmad menjelaskan, terbitnya aturan tersebut untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam hal pemotongan PPh 21 bagi para pemberi kerja. Pada ketentuan yang berlaku selama ini, pemotongan PPh 21 harus turut memperhitungkan beberapa variable, antara lain biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Dengan tarif efektif, PPh 21 akan dihitung lebih sederhana. Penghitungan PPh 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP 58/2023. ”Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP 58/2023 ini,” imbuh Akhmad.