Baca Juga : Menteri Keuangan dan Kementerian Pariwisata Bersatu dalam Diskusi Tarif Pajak Hiburan
Penerapan kenaikan tarif pajak hiburan ini bukanlah kebijakan baru. Sebelumnya, pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut, tarif pajak hiburan tertinggi adalah 10 persen untuk 11 jenis pajak seperti tontonan film, pertunjukan seni, kontes kecantikan, dan lain sebagainya.
Kenaikan tarif pajak hiburan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk PAD daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.