Bantah Disebut Pemasok Daging Anjing Terbesar, PJ Gubernur Jabar: Harus Diluruskan!

JABAR EKSPRES – Wilayah Jawa Barat saat ini disebut sebagai pemasok terbesar peredaran daging anjing di Indonesia. Hal ini terungkap menyusul pengagalan pengiriman 226 ekor anjing siap potong dari Subang, Jabar, ke Solo, di Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah belum lama ini.

Menanggapi isu tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin membantah wilayahnya merupakan pemasok terbesar dalam peredaran daging anjing.

“Ini harus diluruskan, bahwa bukan (pemasok terbesar) daging anjing, tapi anjing pemburu. Jadi disini (Jabar) memang anjing pemburu itu hanya dikirim ke Sumatera Barat, dan kalau daging itu ke undang-undang pangan, dan anjing itu bukan termasuk pangan, jadi ilegal,” katanya Rabu (17/1).

BACA JUGA: Maraknya Pelanggaran Pemasangan APK di Kawasan Pendidikan, Bawaslu Cimahi Lakukan Ini

Peredaran anjing yang saat ini ditemukan di wilayah Jabar merupakan praktik ilegal. Dia meminta, seluruh masyarakat untuk turut mengawasi terhadap peredaran tersebut.

“(Peredarannya ilegal) jadi pidana. Jadi kami juga memerlukan masukan dari masyarakat untuk segera laporkan ke kami jika menemukan hal itu. Karena secara hukum, itu tidak bisa dibenarkan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Arifin Soedjayana mengungkap saat ini, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa komunitas anjing termasuk Himpunan Pelestari Anjing Pemburu (hiparu) untuk mengantisipasi adanya peredaran praktik ilegal peredaran daging anjing.

“Kita juga sudah ingatkan itu/agar konsumsi daging anjing ini, tidak menyebar karena bisa menularkan penyakit dari hewan-hewan anjing ini, dan kemudian berpenyakit,” imbuhnya.

Sebelumnya, Arifin mengaku telah menginstruksi kepada seluruh dinas peternakan di Kabupaten/kota untuk memperketat lalu lintas hewan.

“Kabupaten kota harus segera memonitor dan memantau tentang lalu lintas khusunya penjualan anjing. Jadi anjing itu boleh dijual, tapi bukan untuk pangan, tapi untuk sebagai hewan peliharaan. Dan itu juga, harus dikeluarkan surat keterangan kesehatan hewannya (SKKH) oleh kabupaten kota. Jadi harus ada rekomendasi yang keluar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan