JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) mencatat hingga saat ini ada 67 pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan, paling banyak pelanggaran yakni 18 dugaan janji atau memberikan uang atau materi lain.
“Perusakan alat peraga kampanye (APK) 16 dugaan, pelanggaran netralitas ASN 8 dugaan, netralitas BPD atau perangkat desa 4 dugaan,” ungkapnya di Jalam Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/1).
Dari beberapa dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut, Nuryamah menambahkan untuk praktik menjanjikan uang ada 9 dugaan yang masih diproses oleh Bawaslu Jabar.
“Sembilan lagi dihentikan karena ada mekanismenya. Jadi bila tidak terbukti (melanggar) tidak bisa dilanjutkan. Selanjutnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses ada 6, yang dihentikan ada 2,” katanya
Disinggung soal netralitas perangkat desa atau BPD, Ia menyebut saat ini ada 2 dugaan yang sedang dilakukan proses, dan 1 telah dinyatakan Inkracht (selesai).
“Jadi keseluruhan sedang berproses. Untuk yang inkracht (selesai) yang bersangkutan (pelanggar) mengundurkan diri itu dari Kabupaten Indramayu,” ungkapnya
Maka dari itu, Nuryamah menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan masa tahapan kampanye Pemilu 2024 ini. Selain itu, ia juga menyebut, pihaknya akan terus menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Jadi kita terus berpegang pada Perbawaslu (nomor) 7. Kita akan hati-hati (dalam mengawasi masa kampanye) karena menyangkut orang banyak. Jadi ada mekanisme yang kita lakukan secara profesional,” pungkasnya. (San).