“Sehingga agar warga yang rumahnya dekat dengan aliran air sungai agar terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana banjir,” tuturnya.
Uka mengungkap, dalam kesiapsiagaan ini pihaknya juga meminta warga untuk tetap melakukan kegiatan ronda malam.
Terlebih hal tersebut bisa mengantisipasi jika adanya bencana seperti banjir yang datang dan langsung menghubungi kepada aparat desa dan juga BPBD.
“Pentingnya ada ronda malam itu, disaat terjadi hal yang tidak diharapkan bisa diantisipasi lebih dini. Yaitu dengan cara melaporkan kejadian itu kepada RT, RW, aparatur desa, kecamatan hingga ke BPBD Kabupaten Bandung. Ini untuk mengurangi risiko bencana yang dialami masyarakat, baik terdampak bencana banjir, longsor maupun angin kencang,” ungkapnya.
Uka menyebut jika saat ini Pemkab Bandung sendiri sudah gerak cepat melakukan langkah-langkah bantuan khususnya kepada warga yang terdampak dari banjir ekstrim yang melanda kawasan wilayah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Terdampak Banjir Dayeuhkolot, 3 dari 5 Gardu Kembali Beroperasi
Pemkab Bandung pun sudah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung yang dimulai tanggal 13 Januari hingga 26 Januari 2024.
Hal tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan Bupati bernomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 yang telah ditandatangani.
“Surat Keputusan Pak Bupati ini sudah disebarluaskan ke jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bandung hingga ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan,” katanya.
Disamping melakukan berbagai ikhtiar dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi puncak musim hujan di Kabupaten Bandung itu, dirinya juga tidak ingin sampai terjadi hal yang tidak diinginkan terulang kembali.
“Semoga masyarakat Kabupaten Bandung mendapatkan perlindungan dari Allah SWT. Aamiin yra. Tetap sehat dan tetap semangat,” pungkasnya.
BACA JUGA: Masuki Musim Hujan, Wisatawan ke Kabupaten Bandung Diimbau Lebih Prepare