Ia mengungkapkan bahwa Doni Pangabean yang merupakan anak dari mendiang Timbul Pangabean itu meminta ibu beserta saudaranya untuk menandatangani surat pindah tangan atas nama dirinya dengan alasan untuk mempermudah membayar pajak, setelah selesai Doni meminjam uang ke bank sebesar Rp6 miliar. Namun, karena ia tidak dapat memenuhi kewajibannya pun akhirnya terjadi tunggakan sebesar Rp10 miliar, hingga pihak Bank melelang jaminan sertifikat itu dan di menangkan oleh Direktur Bank tersebut.
BACA JUGA: Warga Komplek Basis Cimahi Rayakan Natal dengan Sukacita dan Toleransi
“Kami sempat melakukan rapat koordinasi dengan Muspika Cipanas meminta untuk mediasi antara jemaat dan pihak Bank untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar jemaat tetap dapat melaksanakan kegiatan ibadah,” jelasnya, dikutip dari Antara News.
Irwanto, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B menjelaskan, Wakil Ketua PN Cianjur Hera Polosia Destiny bahwa ia telah melakukan diskusi bersama dengan pihak GKAI Puncak Cipanas serta kuasa hukumnya, hasil dari diskusi tersebut yakni akan melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Cianjur.
“Hasilnya nanti pihak dari gereja akan melakukan koordinasi dengan Ketua PN Cianjur, untuk memediasi antara kedua belah pihak,” tuturnya, dikutip dari Antara News (mg/Winda Putri Prahmawati)