Akibat Dendam, Ayah dan Anak Lakukan Pembacokan di Majalaya

JABAR EKSPRES – Polsek Majalaya berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan sadis berinisial UAS (49) dan CS (28), bapak dan anak yang merupakan preman kepada korban bernama AK (59) di Kampung Cikaro, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan jika kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Iya kejadian pada Minggu 24 Desember 2023, CS pada saat kejadian berhasil ditangkap sedangkan ayahnya UAH sempat buron 10 hari ke kampung halamannya di Ciamis,” ujar Aep saat dihubungi, Selasa 16 Januari 2024.

Aep menjelaskan, awal mula pengeroyokan ini dipicu oleh dendam lantaran antara dua pelaku dan korban sama sama preman, namun korban sudah taubat.

BACA JUGA: Pembangunan di KBU Dievaluasi, Ini Alasan Pj Gubernur Jabar

Sehingga pada akhir Desember 2023 keduanya bertemu dan langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban.

“Jadi saat itu ketika korban sedang nongkrong di pangkalan ojek, korban didatangi oleh para pelaku yang kemudian bertanya kepada korban dan menyebutkan bahwa korban menuduh bahwa salah seorang dari pelaku itu telah melakukan pencurian,” katanya.

Kemudian tak sempat dihadang, salah seorang pelaku memukul korban secara bertubi-tubi yang mengenai kepala korban.

“Dan pelaku yang satunya mengeluarkan sebilah golok dan membacokkannya ke kepala korban secara membabi buta,” katanya.

BACA JUGA: Pegawai Toko Bangunan di Bogor Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Kondisi Meringkuk dan Terlakban

Akibat kejadian itu kata Aep, korban mengalami luka-luka dibagian kepala dan lengan.

“Luka robek di kepala bagian pinggir sebelah kanan, luka robek di lengan kanan dan robek di jempol tangan kiri serta menuntut pelaku secara hukum,” terangnya

Setelah kejadian tersebut, kata Aep pihaknya langsung berhasil menangkap CS dan selang 10 hari berhasil menangkap UAH di Ciamis.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Kakek di Depok Cabuli Bocil

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan