JABAR EKSPRES – Apakah Anda berencana akan menikah gratis di KUA pada tahun 2024 ini?
Jika ya, pastinya Anda perlu mengetahui langkah-langkah pendaftaran pernikahan yang resmi dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
Pelajari cara mendaftar nikah di KUA secara gratis dan persiapkan dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.
Cara Daftar Nikah di KUA Secara Gratis
Dilansir dari laman Simkah Kemenag, berikut cara daftar menikah di KUA:
Langkah Pertama:
- Kunjungi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan calon pengantin bawa ke kelurahan.
- Berkunjung ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4), yang akan calon pengantin bawa ke KUA Kecamatan.
- Jika pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, urus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin mengadakan akad nikah.
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, datangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah.
Langkah Kedua:
- Daftarkan pernikahan di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, layanan tersebut gratis.
- Jika pernikahan diluar kantor KUA, bayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di bank persepsi wilayah KUA tempat menikah, dan serahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Langkah Ketiga:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
BACA JUGA: Daftar Tanggal Cantik Weekend 2024 Buat Menikah
Dokumen Persyaratan untuk Menikah di KUA
Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, berikut syarat administrasi untuk menikah:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Foto kopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk/Resi Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Foto kopi Kartu Keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
- Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraian mereka terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.