JABAR EKSPRES – Berikut adalah biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tahun 2024, khususnya bagi mereka yang berencana mengadakan upacara pernikahan di rumah, masjid dan lainnya.
Meskipun pilihan melangsungkan akad nikah di KUA tengah viral di media sosial dan menjadi tren karena biayanya yang gratis, namun pelaksanaan akad nikah di KUA tetap digelar dengan sakral.
Terutama di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang memilih menikah di KUA. Namun, bagi mereka yang ingin menggelar akad nikah di rumah atau lokasi lain, berikut informasi mengenai biayanya.
BACA JUGA: Daftar Tanggal Cantik Weekend 2024 Buat Menikah
Berapa Biaya Nikah di Luar KUA 2024?
Biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pada tahun 2024 diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut Pasal 5 ayat 2 dalam peraturan ini, jika acara pernikahan atau rujuk diadakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, sesuai yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Tarif layanan pernikahan atau rujuk di luar KUA Kecamatan adalah sebesar Rp600 ribu per peristiwa nikah atau rujuk.
Namun, peraturan ini menegaskan bahwa biaya nikah di KUA Kecamatan sendiri adalah gratis.
BACA JUGA: Cara dan Syarat Daftar Nikah Gratis di KUA 2024, Siapkan Berkasnya!
Warga negara yang melangsungkan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun, selama pernikahan dilakukan di KUA dan pada jam kerja.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan antara pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah dari pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB. Jika ada pungutan liar (pungli), pasangan yang terlibat dapat melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.